1. Setiap muslim boleh menyiapkan lahan khusus sebagai tempat untuk dikuburkan atau berwasiat untuk dikuburkan di tempat tertentu.
2. Jual beli lahan untuk kepentingan kuburan dibolehkan dengan ketentuan :
- Syarat dan rukun jual beli terpenuhi
- Dilakukan dengan prinsip sederhana
- Penataan dan pengurusannya dijalankan sesuai syariah
3. Tidak menghalangi hak seseorang untuk memperoleh pelayanan pemakaman
4. Jual beli bisnis lahan untuk kepentingan kuburan mewah yang terdapat unsur Tabzir dan Israf hukumnya Haram
* Tabzir : Mengunakan/membelanjakan harta kepada hal yang tidak perlu atau disebut juga boros.
* Israf : Suatu sikap jiwa yang memperturutkan keinginan yang melebihi semestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar